salju

animasi

Rabu, 25 April 2012

Bahan Ajar Pkn SMA Kelas X


BAHAN AJAR
A.     Identitas
1.    Satuan Pendidikan      : MA  Swasta Ar Risalah
2.    Bidang Studi                : Pendidikan Kewarganegaraan
3.    Kelas                            : X (Sepuluh)
4.    Pertemuan ke             : 1, 2 dan 3     
5.    Alokasi Waktu             : 6 x 45 Menit
B.      Standar Kompetensi
Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan hukum
C.      Kompetensi Dasar
 Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
D.     Indikator
1.       Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan penegaan HAM
2.       Menguraikan proses dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
3.       Mendeskripsikan instrumen hukum HAM dan peradilan internasional HAM
E.      Sasaran/tujuan Pembelajaran
1.      Menjelaskan pengertian HAM
2.      Menguraikan macam-macam HAM
3.      Menjelaskan upaya pemerintah dalam penegakan Ham
4.      Menjelaskan instrumen/dasar hukum yang mengatur HAM
5.      Menyebutkan contoh-contoh pelanggaran HAM

6.      Topik Materi
Hak Asasi Manusia
7.      Uraian Materi Ajar
Ham adalah hak pokok/hak dasar yang dibawa manusia sejak dari lahir.
Hak asasi itu bersifat kodrati yang artinya hak itu dimiliki oleh setiap manusia karena satatusnya sebagai manusia. Setiap orang memilikinya.
Pengertian HAM menurut beberapa ahli:
a.      Prof, Koentjoro Poerbo Pranoto (1976)
Haka asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi
b.      GJ. Wolhots
HAM adalah sejumlah ham yang melekat dan berakar pada tabat setiap pribadi manusia dan justru karena kemanusiaannya hak tersebut tidaka dapat dicabut oleh siapapun, juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaannya.
c.       Austen Ranney
Ham adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah

INFO
Ham merupakan terjemahan dari droits del I’homme (Prancis), human right (inggris) dan menselijeke rechten (Belanda).di indonesia dikenal dengan istilah hak-hak asasi manusia. Istilah hak-hak asasi ini muncul secara monumental lahir sejak keberhasilan revolusi prancis (1789) dalam dokumen Declarations Des Droits de I ‘homme et Du Citogen Egalite (persaman, dan fraternite (persaudaraan)

Macam-macam Ham:
1.      Hak asasi pribadi
2.      Hak asasi sosial budaya
3.      Hak asasi ekonomi
4.      Hak asasi politik
5.      Hak asasi persamaan dalam hukum
Contoh hak asasi pribadi: memeluk agam, mengembangkan diri
Hak asasi ekonomi: memiliki sesuatu, menjual, membeli
Contoh hak asasi sosial budaya: pendidikan, pengembangan kebudayaan
Contoh hak asasi politik: ikut dipilih dalam pemilu, mengeluarkan pendapat
Contoh hak asasi dalam hukum: mendapat perlindungan hukum

Macam-macam Ham dari sisi pandang yang lain:
1.      Hak asasi negatif/liberal
2.      Hak asasi aktif/demokratis
3.      Hak asasi positif
4.      Hak asasi sosial
Upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
Berbagai macam peristiwa, penindasan terhadap nilai kemanusian yang terjadi pada masa lalu menyadarkan manusia akan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi tersebut
Upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM yang telah mendapatkan perhatian dunia internasional adalah ketika PBB membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia (1946). Tindakan nyata dari pBB ketika majelis umum PBB mengeluarkan deklarasi universal hak asasi manusia (universal declarationsof human right) pada tanggal 10 des 1948

Instrumen HAM ham nasional
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR No. XVII/MPR/1998
3.      Uuno 39 tahun 1999
Instrumen kelembagaan HAM Nasional
1.      Komnas HAM
2.      Pengadilan HAM
3.      Pengadialn AD Hoc
Upaya penegakan HAM di Indonesia
1.      Pencegahan pelanggaran ham
2.      Penindakan atas pelanggran ham


Contoh pelanggaran HAM
1.      Kekerasan dalam rumah tangga
2.      Eksploitasi terhadap anak kecil
3.      Penganiayaan terhadap rakyat palestina

8.      Rangkuman
1.      Ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak dari lahir.
2.      Macam-macam HAM:
1.      Hak asasi pribadi
2.      Hak asasi ekonomi
3.      Hak asasi sosial budaya
4.      Hak asasi politik
5.      Hak asasi dalam persamaan hukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar